Wakaf Produktif & Lahan
Pilihan Paket Wakaf Produktif
Salurkan wakaf produktif tanah dan infrastruktur abadi untuk kemaslahatan kawasan terpadu Jonggol.
Wakaf Pembebasan Lahan
Kawasan Terpadu Jonggol
- Pembebasan Lahan ±3 Ha — Tanah kawasan terpadu di Desa Sukasirna Jonggol
- Sertifikat Resmi KUA & BWI — Disertifikatkan secara resmi sebagai Tanah Wakaf di KUA & BWI
- Tapak Bangunan Kawasan — Menjadi tapak bangunan masjid, sekolah vokasi, dan greenhouse santri
- Pahala Abadi Mengalir — Pahala jariyah abadi yang terus mengalir melintasi generasi
Wakaf Masjid Khairu Ummah
Pusat Ibadah & Pembelajaran
- Pembangunan Dua Lantai — Pembangunan masjid green building ramah lingkungan dua lantai
- Kapasitas 500+ Jamaah — Menampung shalat berjamaah 500+ santri dan jamaah sekitar asrama
- Mezanin Halaqah Quran — Mezanin lantai dua untuk halaqah tahfidz Quran santri intensif
- Ventilasi Tropis Alami — Pencahayaan alami & sirkulasi udara sejuk ramah lingkungan
- Laporan Progres Mingguan — Laporan foto & video perkembangan fisik mingguan transparan
- Akta Ikrar Wakaf Resmi — Sertifikat Ikrar Wakaf resmi dan pencatatan nama pewakif
Wakaf Agro-Technopark
Kemandirian Ekonomi Pesantren
- Greenhouse Hortikultura — Fasilitas greenhouse hortikultura dan pertanian presisi santri
- Pembangkit Panel Surya — Instalasi solar cell panel surya pembangkit listrik kawasan
- Kemandirian Pangan Asrama — Hasil panen menopang pangan harian asrama dan kemandirian santri
Daftar Muhsinin & Donatur Terkini
Transparansi amanah filantropi Islam pada program Wakaf Produktif & Lahan yang telah terverifikasi lunas oleh tim amil Global Village Fund.
Belum Ada Riwayat Transaksi Publik untuk Program Ini
Jadilah muhsinin pertama yang mengalirkan jariyah kebaikan untuk kemaslahatan santri dan umat melalui program Wakaf Produktif & Lahan.
Salurkan Donasi Pertama Sekarang
Wakaf Produktif Menuju Kemandirian Umat
Global Village Fund mengelola wakaf produktif dengan pendekatan ekosistem terpadu di kawasan seluas ±3 hektare, Desa Sukasirna, Jonggol. Wakaf diarahkan untuk aset abadi yang memberikan manfaat sosial dan ekonomi berkelanjutan bagi santri dan masyarakat.
Dari pembebasan lahan pesantren, pembangunan Masjid Khairu Ummah Sugro, hingga pendirian Agro-Technopark, setiap jengkal tanah wakaf dikelola profesional sesuai tuntunan syariat dan ketentuan perundang-undangan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Legalitas AIW Resmi
Akta Ikrar Wakaf (AIW) diterbitkan resmi dan tercatat di KUA serta Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Prinsip Wakaf Abadi
Aset pokok wakaf dijaga keutuhannya, tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
Dampak Berkelanjutan
Hasil produktif lahan menopang kebutuhan pangan asrama santri dan kemandirian ekonomi pesantren.
Pahala Mengalir Abadi
Amal jariyah yang pahalanya terus mengalir melintasi zaman selama tanah dimanfaatkan umat.


Integrasi Pesantren & Agro-Technopark
Masjid Khairu Ummah Sugro dirancang dengan arsitektur tropis ramah lingkungan yang memanfaatkan pencahayaan alami dan ventilasi silang, mengurangi konsumsi listrik dan menghadirkan suasana khusyuk bagi para jamaah.
Dilengkapi area mezzanine dua lantai untuk menampung kegiatan ibadah berjamaah, halaqah Quran, serta ruang belajar santri yang terintegrasi dengan keasrian alam sekitar Sukasirna Jonggol.
Dokumentasi Kawasan Wakaf Jonggol
Dokumentasi progres pembangunan riil Masjid Khairu Ummah Sugro di Sukasirna Jonggol — dari pemancangan tiang, pengecoran lantai, pemasangan dinding bata ringan, hingga instalasi sanitasi.
Setiap kemajuan di lapangan adalah buah dari gotong royong dan ketulusan para muhsinin yang menyalurkan infaq terbaiknya.
ARSITEKTUR
ARSITEKTUR
ARSITEKTUR
ARSITEKTURPertanyaan Seputar Wakaf Produktif
Bagaimana hukum wakaf uang untuk pembebasan lahan?+
Wakaf uang untuk pembebasan tanah diperbolehkan berdasarkan Fatwa MUI tahun 2002 dan UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Dana yang terhimpun langsung dikonversikan menjadi aset tanah abadi yang disertifikatkan atas nama wakaf dan diawasi oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Kapan pewakif menerima Sertifikat Ikrar Wakaf resmi?+
Pewakif akan menerima sertifikat konfirmasi wakaf digital segera setelah donasi terverifikasi, dan Akta Ikrar Wakaf (AIW) resmi yang diterbitkan KUA setelah proses legalitas tuntas.
Apakah hasil panen Agro-Technopark boleh dimanfaatkan untuk santri?+
Ya, hasil produktif dari unit greenhouse dan pertanian presisi dialokasikan langsung untuk pemenuhan gizi santri asrama serta surplusnya dijual untuk biaya operasional pendidikan dhuafa.
Apakah tanah wakaf bisa dijual atau diwariskan di kemudian hari?+
Secara syariat dan hukum positif UU Wakaf No. 41/2004, tanah wakaf yang telah diikrarkan bersifat abadi dan mengikat, tidak dapat diperjualbelikan, dihibahkan, maupun diwariskan.
Bagaimana cara muhsinin berkunjung langsung ke lokasi Jonggol?+
Muhsinin dan donatur dapat menjadwalkan kunjungan silaturahmi langsung ke lokasi kawasan di Desa Sukasirna Jonggol dengan menghubungi layanan donatur via WhatsApp 0878-6599-4786.
